Nasional

Operasi Patuh 2026 Resmi Digelar 8-21 Juni, Korlantas Polri Kedepankan 60 persen Penegakan Hukum Berbasis ETLE

×

Operasi Patuh 2026 Resmi Digelar 8-21 Juni, Korlantas Polri Kedepankan 60 persen Penegakan Hukum Berbasis ETLE

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 mulai 8 Juni hingga 21 Juni 2026. Pada pelaksanaannya, operasi tahun ini akan lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho S.H., M.Hum., mengatakan, fokus penindakan dalam Operasi Patuh 2026 didominasi penggunaan ETLE dengan porsi mencapai 60 persen. Sementara itu, 30 persen penindakan dilakukan melalui tilang manual dan 10 persen melalui teguran atau pendekatan humanis.

“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE,” kata Irjen Pol. Agus Suryonugroho dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).

Salah satu sasaran utama dalam operasi tersebut adalah kendaraan yang sengaja menghambat pembacaan kamera ETLE melalui berbagai cara manipulasi pelat nomor kendaraan.

Pelanggaran yang menjadi target penindakan antara lain pelat nomor yang dicopot, tidak dipasang, ditutup sebagian, dimodifikasi, hingga disamarkan menggunakan stiker atau cat sehingga tidak dapat terbaca oleh kamera ETLE.

Meski mengedepankan sistem elektronik, Korlantas Polri kata Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan bahwa penindakan manual tetap dilakukan terhadap sejumlah pelanggaran yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Pelanggaran tersebut di antaranya melawan arus, pelanggaran kasat mata di jalan, serta perilaku berkendara yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Pelanggaran yang menjadi fokus penindakan antara lain melawan arus, pelanggaran kasat mata di jalan, serta berbagai perilaku berkendara yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya,” kata Kakorlantas.

Melalui Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus mendukung terwujudnya keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh wilayah Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta