BeritaDaerahkriminal

Polsek Cikupa Gelar Realeas Ungkap Kasus Curanmor Dan Penipuan

×

Polsek Cikupa Gelar Realeas Ungkap Kasus Curanmor Dan Penipuan

Sebarkan artikel ini

Tangerang lintasnews5terkini. Com Poksek Cikupa Melaksanakan Press Release Ungkap Kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dan Pencurian sepeda motor dan penipuan berkedok tenaga kerja, Selasa (11-07-2023).

Kapolsek Cikupa Akp Imam Wahyu Pramono, S.IK, mengungkapkan Kasus curanmor dengan barang bukti 3 (tiga) unit sepeda motor Honda dengan para pelaku berinisial, MF(18), AW (23), MR (30).

Lokasi kejadian di tempat berbeda di kelurahan Sukamulya dan desa Pasir Gadung kec. Cikupa Tangerang,” Ungkap Kapolsek.

Masih kata Kapolsek, ungkap kasus Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan Pasal 378 dan atau 372 KUHP, dengan iming iming masuk kerja dengan pelaku Inisial AE (32) asal Desa bojong Cikupa,” Kata Imam Wahyu Pramono.

Satu lembar kwitansi pembayaran administrasi masuk kerja sejumlah Rp. 6,000,000,- (enam juta rupiah, (satu) lembar surat pernyataan, (lima) amplop besar berwarna coklat yang berisi surat lamaran kerja,” Tutup Kapolsek Cikupa, (#)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penyampaian Resmi Disampaikan kepada seluruh instansi pemerintah, baik TNI maupun Polri, agar tidak melayani atau memberikan akses informasi kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan media Lintasnews5terkini.com namun tidak terdaftar secara resmi dalam Box Redaksi. Hal ini penting guna menghindari terjadinya penyalahgunaan identitas, menjaga kredibilitas institusi, serta memastikan bahwa setiap bentuk kerja sama maupun pelayanan informasi hanya diberikan kepada pihak yang memiliki legitimasi yang sah. Demikian penyampaian ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dalam Peliputan Wartawan Lintas5terkini.com dibekali dengan Kartu Id. Card dan Surat tugas tidak dibenarkan Menerima Imbalan