Berita

GIAT SAFARI SUBUH DAN SILATURAHMI KAPOLRESTABES MAKASSAR

×

GIAT SAFARI SUBUH DAN SILATURAHMI KAPOLRESTABES MAKASSAR

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini. Com,-Makassar, 7 Mei 2025 – Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., (tautan tidak tersedia), melaksanakan giat safari subuh dan silaturahmi di Mesjid Nurul Hidayah, Jl. Kandea III, Kel. Bunga Eja Beru, Kec. Tallo, Kota Makassar, pada hari Rabu, 7 Mei 2025, pukul 04.45 Wita.

Dalam kegiatan ini, Kapolrestabes Makassar menyampaikan sambutan dan mengajak para jamaah/warga untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Beliau juga menyebutkan bahwa penyebab utama terjadinya tawuran atau perang kelompok adalah kesombongan diri anak-anak, sehingga perlu diberikan kepedulian kepada mereka.

Giat safari subuh dan silaturahmi ini berlangsung dengan lancar dan diakhiri pada pukul 05.50 Wita dengan situasi yang kondusif dan terkendali.

*Keterangan Lebih Lanjut:*

– Kegiatan ini merupakan program Kapolrestabes Makassar untuk bersilaturahmi dan meningkatkan kepedulian kepada masyarakat.
– Kapolrestabes Makassar mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

*#SafariSubuh #Silaturahmi #KapolrestabesMakassar #Keamanan #KetertibanMasyarakat*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta