Makassar, Lintasnews5terkini.com – Koalisi Advokat Sulsel Anti Kriminalisasi menyatakan kecaman keras terhadap tindakan oknum kepolisian yang diduga mengkriminalisasi Advokat Wawan Nur Rewa. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap profesi advokat dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.
Dalam pernyataan sikapnya, koalisi menegaskan bahwa profesi advokat dilindungi oleh Undang-Undang Dasar dan memiliki peran penting dalam menegakkan keadilan. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi, diskriminasi, maupun kriminalisasi terhadap advokat merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum.
“Ini bukan sekadar persoalan individu, tetapi menyangkut martabat dan kebebasan profesi advokat. Kami menyerukan agar tindakan oknum kepolisian ini dievaluasi secara menyeluruh. Jangan sampai terjadi penyalahgunaan wewenang yang mencoreng institusi kepolisian itu sendiri,” tegas perwakilan Koalisi, Sabtu, 17/5/2025
Kasus ini menjadi perhatian serius di kalangan komunitas hukum dan pegiat hak asasi manusia di Sulawesi Selatan. Koalisi pun meminta agar para petinggi Polri segera turun tangan dan mengawal kasus ini secara objektif serta transparan.
“Jika tidak ditangani dengan serius, kasus ini bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia dan menciptakan rasa takut bagi advokat yang tengah membela hak-hak masyarakat,” tambahnya.
Koalisi juga menilai bahwa tindakan kriminalisasi tersebut merupakan ancaman nyata bagi independensi profesi advokat. Mereka mencurigai adanya motif pribadi yang dimainkan oleh oknum penyidik, yang diduga mengesampingkan prosedur hukum demi kepentingan tertentu.
Dengan demikian, Koalisi Advokat Sulsel Anti Kriminalisasi menuntut agar institusi Polri segera bertindak untuk menegakkan profesionalisme, menjamin perlindungan terhadap advokat, dan memastikan tidak ada celah bagi oknum-oknum penyidik untuk menyalahgunakan kekuasaan yang dipercayakan kepadanya.(*).

























