Makassar, Lintasnews5terkini.com — Seorang warga Kompleks BTP Blok AE, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, H. Abdul Salam HS, mengaku kecewa terhadap penanganan laporan dugaan penipuan yang ia laporkan ke Polres Maros. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/353/XII/2024/SPKT/Polres Maros.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penipuan pembelian tanah yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Moncong Loe, berinisial MA, bersama ibunya Hj. Sendang. Menurut keterangan Abdul Salam, kasus ini telah bergulir selama satu tahun dan ditangani oleh Unit Tahban Satreskrim Polres Maros, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Sudah setahun kami laporkan, tapi seolah-olah kasus ini jalan di tempat,” ujar H. Abdul Salam kepada awak media, Minggu malam (22/6/2025) melalui pesan WhatsApp.
Ia menjelaskan, tanah yang dibelinya dari mantan kades Moncong Loe itu seharga Rp900 juta ternyata sudah lebih dahulu dijual kepada pihak lain. Hal ini membuatnya merasa tertipu. “Ini jelas-jelas penipuan. Saya beli tanah, tapi ternyata sudah pernah dijual sebelumnya,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, Abdul Salam mengungkapkan bahwa usai pelaporan ke Polres Maros, terlapor sempat mengakui masih menyimpan sisa uang sebesar Rp400 juta dari transaksi tersebut. Pengakuan ini disampaikan di kediaman mantan kades tersebut.
Namun hingga kini, penyidik di Unit Tahban Satreskrim Polres Maros dinilai belum serius menuntaskan kasus tersebut. “Saya heran, kenapa mantan kades dan ibunya seolah susah disentuh hukum. Padahal bukti-buktinya sudah jelas,” ujarnya.
Abdul Salam berharap aparat kepolisian Polres Maros bisa bertindak tegas dan adil terhadap kasus yang diduga kuat merupakan bentuk penipuan serta praktik mafia tanah. “Saya ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Maros terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
(*)

























