Makassar, Lintasnews5terkini.com — Kebijakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kecamatan Tallo dan Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, menuai sorotan dari sejumlah warga yang terdampak.
Mereka mengaku kehilangan sumber penghasilan setelah dilakukan pembongkaran lapak yang selama ini menjadi tumpuan ekonomi keluarga.
Salah satu warga Tallo, Rian, mengungkapkan kesedihannya atas pembongkaran lapaknya tersebut. ia menyebut usaha PKL yang dijalankan selama ini di kecamatan Bontoala,merupakan satu-satunya sumber penghidupan bagi dirinya dan keluarga.
“Kami hidup dari jualan ini untuk anak dan istri. Kalau dibongkar, kami mau makan apa,” ujarnya saat ditemui, Jumat dini hari (17/4/2025).
Rian juga mempertanyakan kebijakan penertiban yang dinilainya belum merata.ia menyoroti masih adanya aktivitas PKL di sejumlah titik yang disebut belum tersentuh penertiban merata.
“Kenapa masih ada yang jualan di beberapa lokasi seperti Penjual SOP Saudara di Jalan Sunu, tapi tidak dibongkar. Kami berharap ada keadilan,” tambahnya.
Keluhan serupa juga disampaikan Udin, warga Gedangan Kapal, Kecamatan Tallo. ia mengaku terpaksa membongkar sendiri kanopi tempat berjualannya setelah menerima surat pemberitahuan dari pihak kelurahan.
Menurutnya, lokasi tersebut berada di depan rumahnya sendiri dan selama ini digunakan untuk berjualan makanan ayam guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kami juga rutin bayar retribusi harian PD Pasar 3 ribu rupiah Tapi tetap diminta bongkar.sekarang jadi panas karena kanopi sudah tidak ada,” katanya dengan nada sedir.
Udin berharap pemerintah kota Makassar dan kecamatan Tallo dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut dengan memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat kecil.
Sejumlah warga pun meminta agar penertiban dilakukan secara adil dan merata di seluruh wilayah tanpa tebang pilih kenapa penjualan SOP saudara dijalan sunu belum dibongkar
Mereka berharap adanya solusi yang tidak hanya berfokus pada penataan kota, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan usaha masyarakat kecil.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Makassar maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme penertiban dan solusi alternatif bagi para PKL yang terdampak.
(Akbar)
Langsung ke konten

























