GowaTNI - Polri

Usai Apel Pagi, Personel Polsek Bontonompo Laksanakan Kegiatan Polisi Belajar

×

Usai Apel Pagi, Personel Polsek Bontonompo Laksanakan Kegiatan Polisi Belajar

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Kepolisian Sektor Bontonompo Polres Gowa gelar giat Polisi Belajar di Halaman Polsek Bontonompo, Rabu (08/03/2023).

Dalam giat Polisi Belajar kali ini, personil Polsek Bontonompo latihan tentang pelaksana pengusung jenazah.

Dalam kegiatan tersebut, 1 personil bertindak sebagai pemberi aba-aba, 1 personil sebagai pembawa foto dan 6 orang personil sebagai pengusung.

Saat di konfirmasi, Kapolsek Bontonompo AKP Hasan Fadhlyh, SH mengatakan bahwa dalam kegiatan Polisi Belajar kali ini kita latihan pengusungan jenazah.

“Jadi setiap selesai apel pagi kita agendakan untuk program polisi belajar, tujuannya untuk meningkatkan kemampuan personil Polri di lapangan”, tambahnya.

Selain belajar untuk meningkatkan kemampuan personil dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, kita latihkan juga pengusungan jenazah agar personil sudah tau jika sewaktu-waktu di tunjuk sebagai pelaksana dalam upacara pemakaman, tutup Kapolsek Bontonompo. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta