Lawan Aksi Geng Motor di Gowa, Personil Sat Samapta Tingkatkan Patroli

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Maraknya isu aksi kejahatan yang dilakukan gerombolan motor (Geng Motor) yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu ditindaklanjut oleh Tim Jatanras Resor Gowa dengan melakukan penangkapan terhadap 13 orang.

Dari 13 orang tersebut 10 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran yang dilakukannya saat beraksi.

Merespon aksi para kelompok pemuda tersebut, Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin.P, S.I.K., M.H memerintahkan jajaran Polres hingga Polsek di wilayah hukum Polres Gowa untuk meningkatkan kegiatan patroli terutama di malam hari.

Bacaan Lainnya

Atas perintah Kapolres Gowa, Personil Sat Samapta Polres Gowa telah merespon dengan menggelar patroli hingga dini hari dan akan terus dilakukan secara intensif untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dari bahaya aksi yang tak terpuji yang dilakukan sekelompok pemuda.

Saat dikonfirmasi Jumat, (4/2/2022) Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Gowa, Iptu Anwar Mansyur mengatakan, Patroli akan terus dilaksanakan Kepolisian Resor Gowa guna menjamin rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dan kami akan melakukan penggeledahan terhadap kelompok pemuda yang kami temukan di jalan dan bila ditemukan senjata tajam atau barang berbahaya lainnya kami tidak akan memberikan toleransi proses hukum harus ditegakkan,”jelasnya.

Anwar menegaskan, Polri tidak akan mentolelir setiap kegiatan pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat diantaranya Geng Motor, aksi tawuran, balapan liar dan penyakit masyarakat (pekat) hingga peredaran miras dan pelanggaran hukum lainnya.

“Kegiatan patroli ini merupakan bentuk antisipasi Polres Gowa apa upaya preventif untuk mencegah aksi kriminal guna menjamin situasi Kamtibmas di Kabupaten Gowa tetap kondusif sekaligus untuk mencegah munculnya geng motor lainnya,” pungkas Iptu Anwar.

Sumber : Humas Polres Gowa

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *