Cegah Penyebaran ‘Omicron’ Bhabinkamtibmas Temui Warga dari Luar Negeri

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Tanggap terhadap kebijakan pemerintah Bhabinkamtibmas Polsek Tinggimoncong Bripka Ivan Paninggaran melaksanakan kunjungan kepada warga binaan yang telah melaksanakan perjalanan dari Negara Malaysia di Dusun Palantikang, Desa Bilanrengi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Gowa, Jumat (18/02/2022) Pukul 11.30 Wita.

Kebijakan terbaru merujuk kepada Surat Edaran Kepala BNPB Nomor 23 tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 yang menyebutkan bahwa Seluruh masyarakat yang kembali dari luar negeri, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) harus mengikuti beberapa persyaratan berupa :
• Masyarakat yang baru datang dari luar negeri harus melakukan uji usap ulang untuk rapid test (RT) dan polymerase chain reaction (PCR).
• Kemudian wajib menjalani karantina selama 10 x 24 jam.
•Sedangkan kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia harus melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 10 x 24 jam.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas bersama dengan Tim Kesehatan PKM Kecamatan Parigi mendatangi beberapa orang warga yang telah melakukan perjalanan dari Negara Malaysia, adapun kegiatan yang dilaksanakan guna menulusuri warga binaan yang telah melakukan perjalanan dari luar daerah maupun luar negeri.

Saat menemui ke lima warga tersebut, Bhabinkamtibmas dan Tim Nakes menghimbau agar melaksanakan isolasi mandiri dan tes PCR setelah pelaksanaan isoman.

Kapolres Gowa saat dikonfirmasi mengatakan, ” Saya mengapresiasi tindakan yang di lakukan Bhabinkamtibmas dalam memantau warga negara yang datang dari luar negeri untuk dilakukan isolasi mandiri dan melakukan tes PCR setelahnya, saya berharap para Bhabinkamtibmas di Kabupaten Gowa untuk meningkatkan upaya 3T ( Testing, Tracing, Treatment) terhadap orang yang baru datang dari luar negeri dan warga binaan dalam rangka mengantisipasi penyebaran varian baru Omicron, .” ucap AKBP. Tri Goffarudin. P. SIK.,MH. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *