Daerah

Update Kasus Bripka H, Polda Sulteng Limpahkan Berkas Perkara ke Kejari Parigi

×

Update Kasus Bripka H, Polda Sulteng Limpahkan Berkas Perkara ke Kejari Parigi

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Palu – Perkembangan penyidikan terhadap Bripka H bintara Polres Parigi Moutong memasuki babak baru.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng telah melimpahkan Berkas Perkara hasil penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto dalam keterangan resminya mengungkapkan “Berkas Perkara Bripka H telah dilimpahkan tahap I ke Kejari Parigi,” Senin (11/4/2022).

Masih kata Didik, pelimpahan Berkas Perkara tahap I sendiri dilakukan hari ini oleh Penyidik dan diterima staf Kejaksaan Negeri Parigi sebagaimana surat Dirreskrimum Polda Sulteng nomor : BP/27/IV/2022/Ditreskrimum tanggal 7 April 2022.

Selanjutnya Penyidik menunggu hasil penelitian yang dilakukan jaksa, apakah berkas dinyatakan lengkap (P.21) atau masih ada yang perlu ditambahkan baik syarat formil maupun syarat materiilnya, pungkas mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini.

Untuk diketahui Bripka H telah ditetapkan penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng dalam peristiwa meninggalnya saudara Erfaldi saat terjadi unjuk rasa dengan melakukan pemblokiran jalan di Kec. Tinombo Selatan Kab. Parigi Moutong pada 12 Pebruari 2022 yang lalu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta