Daerah

Polres Pekalongan Gelar Monev Penyerapan Anggaran Triwulan I Tahun 2022

×

Polres Pekalongan Gelar Monev Penyerapan Anggaran Triwulan I Tahun 2022

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Pekalongan – Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., memimpin kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) penyerapan anggaran Triwulan I Tahun 2022 Polres Pekalongan yang dilaksanakan di ruang Aula Mapolres dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, Senin (11/4/2022).

Maksud dan tujuan Monev realisasi anggaran ini adalah untuk memberikan informasi secara terbuka tentang realisasi anggaran sampai dengan bulan Maret (Triwulan I) Tahun Anggaran 2022.

“Monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran Triwulan I Tahun 2022 Polres Pekalongan merupakan bagian dari quality management process, dimana monitoring dan evaluasi berguna untuk memastikan bahwa pelaksanaan suatu program/kegiatan tetap berjalan sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan, ujar AKBP Arief.

Secara lebih spesifik, manfaat dari adanya monitoring dan evaluasi adalah untuk mengetahui perkembangan realisasi pencapaian target anggaran dan kinerja, serta menilai apakah program/kegiatan tersebut berjalan dengan efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Dalam arahannya Kapolres Pekalongan meminta kepada para Kabag, Kasat, Kasi, Ka SPKT dan Kapolsek Jajaran agar mendatakan kembali anggaran Dipa yang sulit dalam penyerapan anggaran dan ajukan kebutuhan kegiatan yang belum terdukung anggaran agar dapat di revisi POK (Petunjuk Operasional Kinerja) menjadi kewenangan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran).

Secara langsung AKBP Arief., mengevaluasi masing-masing unit di jajaran Polres Pekalongan bagi yang belum merealisasikan penyerapan anggaran dengan maksimal serta kendala-kendala yang dihadapi.

Pada kesempatan itu pula, ia juga menegaskan kepada seluruh peserta Monev untuk segera memaksimalkan penyerapan anggaran dengan mematuhi prinsip-prinsip penggunaan anggaran, katanya di akhir pemaparan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta