Daerah

Kapolres Pemalang Resmikan Renovasi Aula Tribrata, Kini Lebih Megah dan Memadai

×

Kapolres Pemalang Resmikan Renovasi Aula Tribrata, Kini Lebih Megah dan Memadai

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com  Pemalang – Setelah selesainya renovasi, Polres Pemalang kini memiliki Aula Tribrata yang lebih megah dan memadai sebagai sarana dan prasarana pertemuan kegiatan internal maupun eksternal.

Ditandai penandatanganan prasasti, Aula Tribrata Polres Pemalang diresmikan secara langsung oleh Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo, Senin (18/4/2022) sore

“Dengan adanya Aula Tribrata yang lebih nyaman dan memadai, harapannya dapat menjadi motivasi seluruh anggota Polres Pemalang untuk meningkatkan kinerja, serta terus berinovasi,” kata Kapolres.

Kapolres Pemalang mengatakan, Aula Tribrata berada di lantai dua gedung Rekonfu Polres Pemalang yang telah didirikan 17 tahun lalu.

“Renovasi Aula Tribrata dilakukan tanpa pemugaran bangunan utama gedung Rekonfu,” kata Kapolres.

Usai prosesi penandatanganan prasasti, Kapolres Pemalang melaksanakan pengguntingan pita di pintu masuk Aula Tribrata.

“Alhamdulillah Aula Tribrata telah selesai direnovasi dan diresmikan, semoga keberadaan Aula Tribrata dapat mendukung terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik Polres Pemalang,” kata Kapolres.

Sumber : Humas Polres Pemalang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta