Daerah

Polres Pekalongan Salurkan Bantuan Bingkisan Lebaran kepada Anak Yatim Piatu

×

Polres Pekalongan Salurkan Bantuan Bingkisan Lebaran kepada Anak Yatim Piatu

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com| Pekalongan – Aku Sedulurmu merupakan program kepedulian dari Polda Jateng untuk membantu pendidikan anak-anak yatim piatu terdampak pandemi Covid-19 di wilayah Jawa Tengah. Untuk tingkat Polres Pekalongan pemberian bantuan bingkisan lebaran secara simbolis diberikan oleh Kasat Binmas Polres Pekalongan Iptu Quratul Aini, S.H., mewakili Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H.,

“Aku Sedulurmu” merupakan program yang diinisiasi Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, S.H, S.St, M.K. untuk anak-anak yang harus kehilangan orang tua mereka akibat pandemi Covid-19 di Jawa Tengah.

Menurut Kasat Binmas, situasi pandemi Covid-19 membawa dampak yang luar biasa bagi masyarakat, terutama bagi anak-anak usia sekolah yang kehilangan orangtuanya karena Covid-19.

Oleh karena itu Polda Jateng membuat program “Aku Sedulurmu” untuk membantu anak-anak yatim dan yatim piatu yang orang tuanya meninggal karena pandemi Covid-19.

“Hari ini kita menyalurkan bantuan bingkisan lebaran bagi anak yatim piatu korban Covid-19. Ini adalah bantuan dari Kapolda Jateng melalui program “Aku Sedulurmu”, ungkap Iptu Aini, Kamis (21/4/2022).

Dalam kegiatan ini, terdapat 7 anak penerima bantuan dari wilayah Kabupaten Pekalongan, terdiri dari 1 anak tingkat TK, 4 anak tingkat SD, 1 anak tingkat SMP dan 1 anak tingkat SMA. Masing-masing anak menerima bantuan berupa uang santunan, tas sekolah dan sembako.

Ibu dari Jiko Jonson Minarko penerima bantuan tersebut mengungkapkan, program “Aku Sedulurmu” telah membangkitkan kembali semangat anaknya, setelah ayahnya meninggal akibat Covid-19.

“Apa yang sudah dilakukan oleh bapak dan ibu Polisi menjadi berkah bagi anaknya serta anak- anak yatim dan yatim piatu lainnya. Semoga dengan bantuan dari program “Aku Sedulurmu” ini menjadi penyemangat bagi anak kami,” ucap Ibunda Jiko Jonson Minarko. (*)

Laporan : Suryadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta