Daerah

Cek Pos PAM OKC, Kapolres Cilacap Minta Anggota Utamakan Kesehatan

×

Cek Pos PAM OKC, Kapolres Cilacap Minta Anggota Utamakan Kesehatan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Cilacap – Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro mengecek langsung anggota di pos pengamanan (pos pam) Operasi Ketupat Candi 2022 di wilayah Pos Pam Cantelan, pos pam Adipala, Pos pam Nusawungu, Pos pam ST kroya, dan Pos pam Sampang, Sabtu 23 April 2022.

Pengecekan pos pam Operasi Ketupat Candi 2022 tersebut untuk mengetahui kesiapan anggota yang melakukan piket Pos Pengamanan di beberapa wilayah Kabupaten Cilacap.

Kapolres Cilacap menjelaskan, pantauan arus mudik yang masuk di wilayah Kabupaten Cilacap sudah terlihat mengalami kenaikan, Himbauan pemerintah kepada masyarakat untuk mudik lebih awal mungkin menjadi salah satu faktor masyarakat melakukan mudik saat ini.

Kapolres juga berpesan kepada anggota pos pam agar tetap berhati-hati dalam melaksanakan tugas, Perhatikan protokol kesehatan terkait covid-19 dalam melaksanakan tugas di lapangan, perhatikan sikap tampang setiap anggota yang bertugas di pos pengamanan, serta utamakan kesehatan setiap anggota serta tetap semangat dalam melaksanakan tugas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta