Daerah

Polri Laksanakan Pendampingan Pengambilan Sampel Darah Sapi yang Diduga Terjangkit PMK

×

Polri Laksanakan Pendampingan Pengambilan Sampel Darah Sapi yang Diduga Terjangkit PMK

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Cilacap – Anggota Polres Cilacap, melaksanakan pendampingan pengambilan sampel darah sapi di desa Panulisan Timur Kecamatan Dayeuhluhur Minggu, 15 Mei 2022.

Kegiatan ini bertujuan untuk menanggulangi penyebaran virus mulut dan kuku pada sapi yang saat ini sedang marak di berbagai daerah. Salah satunya yaitu dengan cara mengambil sampel darah sapi, kemudian diperiksa di laboratorium oleh tim BBVET (Balai Besar Veteriner) Wates Jogja.

Pengambilan sampel darah sapi kali ini dilakukan di kandang sapi milik Bapak Giso Sukarjo Dusun Neglasari Rt 02 Rw 06 Desa Panulisan Timur Kecamatan Dayeuhluhur, Total sapi yang dimiliki ada 17 ekor dan semuanya masih menunggu hasil dari laboratorium.

Untuk melaksanakan pencegahan terkait virus tersebut Dokter Hewan dari Dinas Pertanian melakukan langkah langkah sebagai berikut :

Pemberian Terapi Suportif, Pemberian larutan fisiologis untuk mencuci luka, Komunikasi informasi edukasiedukasi mengenai Penyakit PMK.

Polri dan Instansi terkait juga membentuk tim teknis lapangan (medik & penyuluh ) untuk terjun ke daerah yang terkonfirm wabah PMK, juga melaksanakan sosialisasi kepada para peternak seluruh pelaku usaha ternak terkait pencegahan & penanganan penularan wabah PMK di Kab Cilacap. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta