Gowa

Propam Polres Gowa Kembali Lakukan Operasi Gaktiblin

×

Propam Polres Gowa Kembali Lakukan Operasi Gaktiblin

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Dalam rangka pemeliharaan dan peningkatan disiplin personil, Seksi Propam Resor Gowa menggelar Operasi Gaktiblin (Penegakan, Penertiban dan Disiplin) personil Polres Gowa, Selasa (17/05/2022).

Penegakan disiplin yang dilakukan secara rutin oleh seksi propam dan didukung oleh para pejabat utama Polres Gowa sebagai tindak lanjut dari program Presisi Propam Mabes Polri untuk memelihara dan meningkatkan disiplin personil untuk mewujudkan pelayanan prima organisasi.

Dalam kegiatan tersebut Kasipropam Polres Gowa Iptu Isyamsah SH MH bersama personil Propam lainnya melakukan pemeriksaan kelengkapan surat pribadi personil seperti Surat Ijin Mengemudi (Sim), KTP, STNK, dan Kartu Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Selain itu sikap tampang perorangan juga menjadi sasaran kegiatan yang di gelar pasca pelaksanaan apel pagi personil Polres Gowa.

Sementara itu Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin P, S.I.K, MH yang di temui seusai kegiatan tersebut mengatakan kegiatan ini dilakukan dengan harapan performance dan pemeliharaan disiplin para personil siap untuk mendukung pelaksanaan tugas dalam pelayanan maupun saat berinteraksi di tengah masyarakat.

“Ini kegiatan rutin yang di gelar setiap bulan untuk menjaga dan sebagai pemeliharaan disiplin personil” ucap Kapolres Gowa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta