Nasional

Kemendagri Gelar Webinar Peningkatan Mutu Pelayanan Pengelolaan Persampahan

×

Kemendagri Gelar Webinar Peningkatan Mutu Pelayanan Pengelolaan Persampahan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menggelar Webinar Series Keuda Update ke-17 bertajuk “Peningkatan Mutu Pelayanan Pengelolaan Persampahan di Provinsi Kabupaten/Kota”. Kegiatan tersebut berlangsung secara daring dan luring dari Gedung F Kantor Pusat Kemendagri, Kamis (19/5/2022).

Dalam sambutannya mewakili Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni, Sekretaris Ditjen Bina Keuda Kemendagri Komaedi menekankan pentingnya kolaborasi dalam penanganan sampah di daerah di seluruh Indonesia. Penanganan sampah tersebut tidak bisa dilakukan sendiri. Karena itu, Kemendagri berkomitmen mendorong pemerintah daerah (Pemda) agar memanfaatkan retribusi persampahan atau kebersihan dalam pengelolaan persampahan di daerah.

“Di mana dalam pengelolaan sampah ini Kemendagri juga telah mengeluarkan beberapa regulasi, di antaranya Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan (Tarif) Retribusi dalam Penyelenggaraan (Penanganan) Sampah,” ujar Komaedi.

Komaedi menambahkan, webinar tersebut merupakan salah satu roadmap budaya kerja Kemendagri dalam memberikan informasi, sosialisasi, dan edukasi mengenai program serta kebijakan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan Ditjen Bina Keuda. Hal ini termasuk pada tema webinar yang diangkat kali ini, yang merupakan tindak lanjut Ditjen Bina Keuda Kemendagri dalam menanggulangi permasalahan sampah yang terjadi di daerah seluruh Indonesia.

Lebih lanjut Komaedi mengajak seluruh Pemda untuk kreatif dan inovatif dalam upaya pengelolaan sampah. Hal tersebut, tambah dia, dapat diimplementasikan mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaannya di lapangan.

“Tugas dari pemerintah di level masing-masing tentu melakukan pembinaan dan pengawasan. Pemerintah pusat melakukan pembinaan kepada pemerintah provinsi kabupaten/kota, provinsi melakukan pembinaan terhadap kabupaten/kota, kabupaten/kota melakukan pembinaan di wilayah masing-masing,” tambahnya.

Komaedi mengimbuhkan, selama ini Kemendagri telah mendorong adanya kolaborasi dari hulu ke hilir. Upaya tersebut diharapkan dapat dilakukan secara berkelanjutan.

“Kemendagri juga bersama dengan organisasi pemerintah daerah telah me-launching pengelolaan penanganan sampah melalui BLUD. Jadi melalui penanganan BLUD ini penanganan pengelolaan sampah khususnya dari segi keuangan bisa lebih fleksibel,” tandasnya.

Adapun webinar tersebut turut menghadirkan enam narasumber, yakni Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Novrizal Tahar, Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar Mokhamad Hilman, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang Alex Ferdinandus, Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kemendagri Budi Santoso Sudarmadi, serta Ketua Umum Indonesia Solid Waste Association Guntur Sitorus.

Acara itu juga diikuti sebanyak 1008 peserta yang hadir secara daring dan luring. Para peserta tersebut terdiri dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemendagri, KLHK, Kementerian PUPR, serta dari jajaran Pemda. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta