Nasional

Puspenkum Kejagung Lakukan kunjungan ke BNPT dalam Rangka Penguatan Hubungan Kelembagaan

×

Puspenkum Kejagung Lakukan kunjungan ke BNPT dalam Rangka Penguatan Hubungan Kelembagaan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Pada Kamis 19 Mei 2022 bertempat di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Republik Indonesia Jl. Merdeka Selatan No. 13 Gambir, lt. 15, Kota Jakarta Pusat, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung melakukan kunjungan ke BNPT.

Adapun maksud dan tujuan pertemuan adalah dalam rangka penguatan hubungan kelembagaan antara Kejaksaan RI dengan BNPT, khususnya Puspenkum Kejaksaan Agung dengan Biro Perencanaan, Hukum dan Hubungan Masyarakat dalam program penyuluhan dan penerangan hukum atau program-program lainnya yang dimiliki Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum; kolaborasi dalam pertukaran data terkait pencegahan radikalisme dan terorisme sebagai bagian dari program aksi nasional pencegahan terorisme di 5 (lima) wilayah/provinsi, serta podcast atau program-program lainnya yang dimiliki Bidang Media dan Kehumasan.

Pertemuan antara Puspenkum Kejaksaan Agung dan BNPT RI dilaksanakan berdasarkan Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor: B-609/D/Kph.4/04/2022 tanggal 28 April 2022 perihal Permohonan Koordinasi Hubungan Antar Lembaga dan Surat Perintah Kepala Pusat Penerangan Hukum Nomor: Prin-43/K.3/Kph.4/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

Hadir dalam pertemuan ini adalah Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga D.B. Susanto, S.H. M.H. dengan didampingi Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Kepala Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga Pemerintah, Kepala Sub Bagian Penyusunan Program Laporan dan Pemantauan, Jaksa Fungsional, dan Analis Kerjasama. Sementara itu, dari BNPT dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat beserta Staf Biro Perencanaan, Hukum dan Hubungan Masyarakat BNPT.

Pertemuan antara Puspenkum Kejaksaan Agung dan BNPT RI dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta