Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan 6 (enam) Korporasi sebagai TERSANGKA dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021 yaitu:
- Tersangka Korporasi BES, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-29/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Nomor: TAP-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 27 Mei 2022.
- Tersangka Korporasi PT. DSS, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-30/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 Surat Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Nomor: TAP-27/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 27 Mei 2022.
- Tersangka Korporasi PT. IB, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-31/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 Surat Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Nomor: TAP-28/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 27 Mei 2022.
- Tersangka Korporasi PT. JAK, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-32/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 Surat Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Nomor: TAP-29/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 27 Mei 2022
- Tersangka Korporasi PAS, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Nomor: TAP-30/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 27 Mei 2022.
- Tersangka Korporasi PT. PMU, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-34/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 Surat Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Nomor: TAP-31/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 27 Mei 2022.
Dan sebagai TERSANGKA dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021, yaitu:
- Tersangka Korporasi BES, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-04/F.2/Fd.2/05/2022 Tanggal 27 Mei 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor: TAP-04/F.2/Fd.2/05/2022 Tanggal 27 Mei 2022.
- Tersangka Korporasi PT. DSS, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-05/F.2/Fd.2/05/2022 Tanggal 27 Mei 2022 Surat Penetapan Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/05/2022 Tanggal 27 Mei 2022.
- Tersangka Korporasi PT. IB, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-06/F.2/Fd.2/05/2022 Tanggal 27 Mei 2022 Surat Penetapan Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor: TAP-06/F.2/Fd.2/05/2022 Tanggal 27 Mei 2022.
- Tersangka Korporasi PT. JAK, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-07/F.2/Fd.2/05/2022 Tanggal 27 Mei 2022 Surat Penetapan Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor: TAP-07/F.2/Fd.2/05/2022 Tanggal 27 Mei 2022.
- Tersangka Korporasi PAS, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-08/F.2/Fd.2/05/2022 Tanggal 27 Mei 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor: TAP-08/F.2/Fd.2/05/2022 Tanggal 27 Mei 2022.
- Tersangka Korporasi PT. PMU, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-09/F.2/Fd.2/05/2022 Tanggal 27 Mei 2022 Surat Penetapan Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor: TAP-09/F.2/Fd.2/05/2022 Tanggal 27 Mei 2022.
Adapun peranan 6 (enam) Tersangka Korporasi dalam perkara ini yaitu:
- Bahwa pada kurun waktu antara tahun 2016 s.d 2021, ke-6 (enam) Tersangka Korporasi masing-masing PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU mengajukan importasi besi atau baja & baja paduan melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia milik BHL;
- Bahwa untuk meloloskan proses impor tersebut BHL dan Tersangka T mengurus Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan melalui Tersangka TB (Kasubag TU pada Direktorat Impor) untuk mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan dari Pelabuhan/dari Wilayah Pabean seolah-olah impor tersebut untuk kepentingan proyek Strategis Nasional yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN yaitu: PT. Waskita Karya (Persero) Tbk; PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk; PT. Nindya Karya (Persero); dan PT. Pertamina Gas (Pertagas). Dengan Sujel tersebut maka pihak Bea dan Cukai mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor oleh ke-6 (enam) Tersangka Korporasi;
- Berdasarkan Surat Penjelasan yang diterbitkan Direktorat Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, maka importasi besi atau baja dan baja paduan dari China yang dilakukan oleh ke-6 (enam) Tersangka Korporasi dapat masuk ke Indonesia melebihi dari kuota impor dalam PI (Persetujuan Impor) yang dimiliki ke-6 (enam) Tersangka Korporasi;
- Bahwa setelah besi atau baja dan baja paduan masuk ke wilayah Indonesia kemudian oleh ke-6 (enam) Tersangka Korporasi di jual ke Pasaran dengan harga yang lebih murah daripada produk lokal sehingga produk lokal tidak mampu bersaing. Perbuatan ke-6 (enam) Tersangka Korporasi menimbulkan kerugian Sistem Produksi dan Industri Besi Baja Dalam Negeri (Kerugian Perekonomian Negara);
- Perbuatan yang dilanggar oleh 6 (enam) Tersangka Korporasi bertentangan dengan Pasal 54 ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan syarat pengecualian perijinan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan, sebagai berikut:
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Ketentuan Impor Baja Paduan (Pasal 30)
- Barang keperluan pemerintah & lembaga negara lainnya.
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2016 tentang Impor Besi/Baja, Baja Paduan & Produk Turunannya (Pasal 22 ayat (1) huruf i, ayat 3)
- Barang untuk keperluan instansi pemerintah/Lembaga negara lainnya yg diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/Lembaga dimaksud.
- Harus mendapat Sujel dari Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63 Tahun 2017 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2018 (Pasal 22 (1) huruf p)
- Barang untuk keperluan proyek pemerintah yang ditujukan untuk kepentingan umum.
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03 Tahun 2020 (Pasal 26 (2) huruf a)
- Barang untuk keperluan instansi pemerintah/Lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/Lembaga dimaksud.
- Harus mendapat Surat Penjelasan dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.
Akibat perbuatannya, 6 (enam) Tersangka Korporasi disangka melanggar:
Kesatu:
Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan Kedua:
Pertama : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Atau
Kedua : Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)























