Nasional

Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Kemendagri Harap Jadi Contoh dan Memotivasi Daerah

×

Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Kemendagri Harap Jadi Contoh dan Memotivasi Daerah

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Predikat ini diberikan atas laporan keuangan Kemendagri Tahun Anggaran 2021. Perolehan WTP ini merupakan ke-8 kalinya yang diraih Kemendagri secara berturut-turut.

Predikat itu diberikan langsung Ketua BPK RI Isma Yatun kepada Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo pada acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian, Lembaga dan Badan Lainnya Tahun 2021. Kegiatan ini berlangsung di Auditorium BPK, Senin (27/6/2022).

Dalam sambutannya, Wamendagri menuturkan, capaian ini tidak lepas dari kerja keras jajaran Kemendagri dalam mengelola keuangan negara. Pengelolaan tersebut dilakukan dengan mengedepankan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dia berharap, capaian ini dapat menjadi contoh dan memotivasi seluruh pemerintah daerah (Pemda) agar terus berupaya mengelola keuangan secara optimal. Dengan demikian, diharapkan jumlah Pemda yang berhasil meraih predikat opini WTP sesuai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kian meningkat.

“Karena hal ini tidak lepas dari tugas dan fungsi Kemendagri untuk mengawal jalannya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, termasuk di dalamnya dalam mengelola keuangan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” terangnya.

Berdasarkan data laporan keuangan Kemendagri 2021, Kemendagri mengelola pagu belanja sebesar Rp 2,93 triliun dengan realisasi mencapai 99,13 persen. Persentase realisasi belanja tersebut mengalami kenaikan sebesar 0,26 persen, dibandingkan Tahun Anggaran 2020 sebesar 98,87 persen dengan pagu belanja sebesar Rp 2,77 triliun.

Di lain sisi, Wamendagri menjelaskan, dalam pelaksanaan anggaran 2021, Kemendagri juga mendapat penghargaan sebagai kementerian yang berkinerja terbaik peringkat pertama dalam pelaksanaan anggaran kategori pagu sedang. Ini menjadi suatu kebanggaan tersendiri, mengingat prestasi tersebut merupakan yang keempat kalinya secara berturut-turut diterima Kemendagri sejak 2018.

Selain itu, pada 2021 Kemendagri juga memperoleh penghargaan atas pengelolaan barang milik negara. Kemendagri berhasil meraih juara ke-3 kategori peningkatan tata kelola yang berkelanjutan untuk kementerian atau lembaga, dengan jumlah peserta lebih dari 100 satuan kerja pada gelaran Barang Milik Negara (BMN) Award.

Lebih lanjut, Wamendagri menjelaskan, dukungan BPK sebagai lembaga yang diberi mandat oleh konstitusi untuk memeriksa dan memberi penilaian atas laporan keuangan sangat diperlukan. Ini mengingat rekomendasi BPK merupakan faktor penting yang mendukung peningkatan kualitas laporan keuangan Kemendagri, sehingga dapat mendorong terwujudnya accountability for all.

Wamendagri menyadari masih banyak rekomendasi BPK yang perlu ditindaklanjuti. Karena itu, dia berpesan kepada jajaran Kemendagri untuk terus berkomitmen, taat asas, dan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

“Hal ini penting agar opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP atas laporan keuangan Kemendagri dapat terus dipertahankan,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta