Makassar

Dahlan: Hamzah Daeng Tutu Takut Hadiri Mediasi Lahan Pacuan Kuda Makassar

×

Dahlan: Hamzah Daeng Tutu Takut Hadiri Mediasi Lahan Pacuan Kuda Makassar

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Makassar – Hamzah Daeng Tutu yang menguasai tanah pacuan kuda parangtambung Makassar, menyewakan dan menjual lokasi tanpa hak takut menghadiri gelaran mediasi yang dilaksanakan Camat Tamalate melalui Surat Undangan Mediasi bernomor 100/033/KT/VII/2022 yang ditandatangani sekretaris camat H. Emil Yudiyanto Tadjuddin SE, M,Si mewakili Camat Tamalate.

“Kami nilai Hamzah Daeng Tutu Takut menghadiri mediasi yang digelar sekcam Tamalate Makassar dan hanya dihadiri pihak pemilik lahan Supu bin baso,” ungkap Dahlan, Kuasa Pengelola Lahan Supu Bin Baso di ruang sekcam Tamalate Makassar, Rabu, 6/7/2022.

Surat mediasi ini berdasarkan isi surat dari LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) perihal permohonan fasilitasi mediasi terhadap sebidang tanah di Kelurahan Bantoduri, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Pelaksanaan mediasi sendiri digelar di kantor camat Tamalate jalan Danau Tanjung Bunga Utara Nomor 181, Rabu 6 Juli 2022, pukul 13.30 WITA.

Pihak LKBH Makassar sendiri selaku kuasa hukum ahli waris Supu bin baso hadir dalam undangan mediasi tersebut, hal ini seperti diungkapkan Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar, “Kami hadir dan membawa bukti-bukti surat asli yang kami miliki atas lokasi dan telah dikuatkan dengan leges dari Camat Tamalate tertanggal February 2022.”

“Kami menilai pihak Hamzah Daeng Tutu, Daeng Intang, dan semua pihak yang secara melawan hukum masuk dalam lokasi takut hadir dan membawa suratnya,” tutur Muhammad Sirul Haq, Rabu, 6/7/2022.

LKBH Makassar sendiri berencana secepatnya akan melaporkan Hamzah Daeng Tutu dan Daeng Intang ke Polisi atas Tindak Pidana pemalsuan surat untuk dipergunakan penguasaan lokasi tanah Pacuan Kuda Parang Tambung Makassar yang merupakan tanah Supu Bin Baso.

“Kami tinggal menunggu kehadiran ahli waris Supu bin baso di kantor polisi untuk kami dampingi melaporkan pemalsuan surat Hamzah Daeng Tutu dan Daeng Intang ke kantor polisi,” tutur Dahlan menambahkan dengan semangat berapi-api. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta