Nasional

Menteri ATR/BPN Terima Audiensi dari Menteri Investasi/Kepala BKPM

×

Menteri ATR/BPN Terima Audiensi dari Menteri Investasi/Kepala BKPM

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menerima audiensi dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia di Ruang Kerja Menteri ATR/Kepala BPN, Jakarta, Senin (18/07/2022).

Adapun pembahasan dalam pertemuan kali ini, yakni terkait Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan Hak atas Tanah, Satuan Rusun dan Pendaftaran Tanah.

Menteri Investasi/Kepala BKPM mengusulkan kepada Menteri ATR/Kepala BPN pembentukan satuan tugas (Satgas) penataan perizinan yang bertujuan untuk meninjau perizinan-perizinan dalam sektor pertambangan, pengelolaan kawasan hutan, dan lahan-lahan Hak Guna Usaha (HGU). Hal ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dalam investasi, sekaligus evaluasi terhadap pemberian-pemberian perizinan selama ini.

Menanggapi usulan Menteri Investasi/Kepala BKPM, Menteri ATR/Kepala BPN akan mempersiapkan langkah-langkah strategis yang dapat mendorong terciptanya kepastian hukum dalam investasi dan mendorong pertumbuhan perekonomian.

Turut mendampingi, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Suyus Windayana dan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kerja Sama Lembaga, T. Hari Prihatono. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta