kriminal

Cek TKP Meninggalnya Kopda M di Kendal, Kapolda Sebut M Sempat Minta Maaf ke Orang Tua

×

Cek TKP Meninggalnya Kopda M di Kendal, Kapolda Sebut M Sempat Minta Maaf ke Orang Tua

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Kendal – Perburuan tim gabungan TNI-Polri melacak jejak Kopda M menemukan titik akhir, setelah pria tersebut di temukan meninggal dunia di rumah orang tuanya di desa Trompo, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal pada Kamis (28/7) pagi.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi langsung mendatangi TKP dan mengecek langsung proses olah tempat kejadian perkara (Olah TKP).

Sejumlah pejabat Polri dan TNI juga hadir di TKP termasuk Dirreskrimum Kombes Pol Djuhandani, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam dan Dandim Kota Semarang Letkol Inf Honi Havana.

Saat memberi keterangan pada media, Irjen Luthfi menuturkan pada Kopda M pulang ke Kendal pada pukul 05.30 wib dan bertemu orangtuanya. Berdasar cerita orang tua, M sempat meminta maaf atas perbuatannya.

“Muslimin sempat meminta maaf. Orang tua lalu berkata agar Kopda M menyerahkan diri,” kata Irjen Ahmad Luthfi.

Tak berselang lama, kata dia, Kopda M ditemukan muntah muntah. Selanjutnya pada pukul 07.00 wib meninggal dunia.

“Inafis Polda Jateng dan Polisi Militer sedang menyelidiki meninggalnya Kopda M,” tambahnya.

Di TKP, jelas Kapolda, tim gabungan mengumpulkan sejumlah barang bukti seperti bekas muntahan dan alat komunikasi.

Usai olah TKP, jenazah Kopda M langsung dibawa ke RS Bhayangkara Semarang untuk dilakukan otopsi. Jenazah tiba di Semarang sekitar pukul 11.46 wib dan langsung dibawa ke ruang otopsi, dengan pengawalan ketat personel Polri dan TNI. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta