Nasional

Kementerian PUPR Bangun Infrastruktur Air Minum untuk 20 Ribu Jiwa di KEK Tanjung Lesung

×

Kementerian PUPR Bangun Infrastruktur Air Minum untuk 20 Ribu Jiwa di KEK Tanjung Lesung

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya meningkatkan cakupan air minum bagi seluruh masyarakat, termasuk pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Tanjung Lesung di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada KSPN diharapkan dapat menjaga optimisme investor untuk meningkatkan produktivitas sektor pariwisata.

Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan selaku Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja mengatakan SPAM KSPN Tanjung Lesung dibangun untuk pemenuhan akses pelayanan air minum pada wilayah Kecamatan Panimbang, Angsana, Sukaresmi, dan Sobang serta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung.

“SPAM KSPN Tanjung Lesung dibangun dengan kapasitas 200 liter per detik dengan proyeksi bisa menyediakan hingga 30 tahun. Untuk Tahap I dibangun 100 liter per detik dulu, jadi bisa mencukupi kebutuhan 10 – 15 tahun ke depan, kecuali ada peningkatan kebutuhan yang signifikan bisa ditambah lagi,” kata Endra S. Atmawidjaja saat meninjau bangunan booster pump SPAM Tanjung Lesung.

Konstruksi SPAM Tanjung Lesung sesuai kontrak mulai dikerjakan pada 4 Agustus 2021 dengan target selesai 27 Oktober 2022. Terdapat dua pekerjaan yang tengah diselesaikan Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Banten, Ditjen Cipta Karya yakni, pertama pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) dengan kapasitas 100 liter/detik yang bersumber dari intake air baku Sungai Ciliman, sistem transmisi dan pompa, reservoir beton 1000 m3, dan bangunan pendukung. Anggaran pembangunannya bersumber dari APBN Tahun 2021-2022 sebesar Rp32,5 miliar. Selanjutnya untuk pekerjaan kedua berupa jaringan perpipaan meliputi pemasangan pipa HDPE, reservoir 500 m3, pembangunan Menara air Cikadu berkapasitas 208 m3, dan bangunan pendukung. Anggaran pembangunannya senilai Rp82,2 miliar.

Lebih lanjut, Endra S. Atmawidjaja mengatakan pembangunan infrastruktur di KSPN Tanjung Lesung dilakukan secara terpadu bukan hanya untuk meningkatkan pariwisata tetapi juga untuk kesejahteraan masyarakat. Selain dukungan air minum, Kementerian PUPR juga tengah menyelesaikan pembangunan jaringan Jalan Tol Serang – Panimbang, Pengaman Pantai KEK Tanjung Lesung, dan rumah susun (rusun) pekerja Banten West Java Tourism Development Corporation (TDC) di KEK Tanjung Lesung. “Jadi dukungan untuk KEK Tanjung Lesung lengkap, dari jalan tol, jalan nasional, air minum, rumah untuk pekerja, termasuk untuk persampahan,” kata Endra S. Atmawidjaja.

Kepala BPPW Banten Moch. Yoza Habibie mengatakan untuk progres pembangunan IPA SPAM Tanjung Lesung sendiri saat ini mencapai 57,6% dan pekerjaan jaringan perpipaan sudah mencapai 84,1%. “Tujuan pembangunan SPAM untuk meningkatkan kualitas air dan melayani air minum KEK Tanjung Lesung sebanyak 4.000 sambungan rumah (SR) atau setara dengan 20.000 jiwa,” kata Yoza Habibie. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta