Nasional

Kemendagri Gelar Diklat Berkualifikasi Pemadam I bagi Petugas Damkar Kota Bandung

×

Kemendagri Gelar Diklat Berkualifikasi Pemadam I bagi Petugas Damkar Kota Bandung

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Bogor – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar pendidikan dan pelatihan (Diklat) dengan kualifikasi Pemadam I bagi petugas pemadam kebakaran (Damkar) Pemerintah Kota Bandung, Jumat (19/8/2022).

Acara yang berlangsung di Balai Pengembangan Kompetensi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas dan keterampilan anggota Damkar Pemerintah Kota Bandung.

Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono mengatakan, dalam menjalankan tugasnya seorang petugas Damkar tidak hanya memerlukan kompetensi yang dapat dipahami dari segi kognisi, tetapi juga membutuhkan upaya peningkatan softskill. Selain itu, petugas Damkar juga perlu meningkatkan upaya pencegahan kebakaran, salah satunya dengan melibatkan peran aktif dari masyarakat.

“Tataran kompetensi seorang pemadam kebaran bukan sekadar memadamkan api, namun diawali pencegahan kebakaran, maka perlu melibatkan masyarakat,” ujar Sugeng.

Dalam kesempatan yang sama, Sugeng mengingatkan pentingnya keberadaan petugas Damkar di tengah masyarakat. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya upaya pemerintah untuk mempersiapkan tenaga Damkar yang andal dan profesional, salah satunya melalui kegiatan pengembangan kompetensi seperti Diklat.

Sugeng berharap, selama mengikuti Diklat para petugas Damkar dapat terus meningkatkan kapasitasnya serta mampu menerapkan ilmu yang diperoleh. Diharapkan pula, mereka memiliki sikap dan perilaku yang mampu menumbuhkan skill koordinatif, serta terampil dalam menggunakan instrumen keselamatan yang aman dan cepat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta