Nasional

Kendalikan Inflasi di Jambi, Mendagri Minta Satgas Ketahanan Pangan Terus Monitoring Harga Komoditas

×

Kendalikan Inflasi di Jambi, Mendagri Minta Satgas Ketahanan Pangan Terus Monitoring Harga Komoditas

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jambi – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Satuan Tugas (Satgas) Ketahanan Pangan kabupaten dan kota di Provinsi Jambi terus melakukan monitoring harga komoditas setiap harinya. Upaya ini penting untuk mengendalikan laju inflasi di daerah tersebut.

“Tiap hari muter di pasar-pasar untuk tahu harga-harga mana yang naik harga komoditas, terutama komoditas 12 kebutuhan pokok,” ujar Mendagri saat memberi arahan terkait pengendalian inflasi di Provinsi Jambi yang berlangsung di Gedung Mahligai 9 Bank Jambi, Sabtu (27/8/2022). Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Jambi, bupati/wali kota se-Provinsi Jambi, serta perwakilan lembaga terkait lainnya.

Mendagri mengatakan, hasil monitoring tersebut kemudian dilaporkan secara berjenjang ke Satgas Ketahanan Pangan tingkat provinsi. Selanjutnya, Satgas di tingkat provinsi meneruskan laporan tersebut ke Satgas Ketahanan Pangan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Apabila mendapati adanya kenaikan harga suatu komoditas, Satgas Ketahanan Pangan juga perlu mengecek penyebabnya. Kenaikan tersebut dapat ditinjau melalui suplai komoditasnya yang kurang atau distribusinya terganggu. Bila pangkal persoalan itu berada pada distribusi, Satgas Ketahanan Pangan dapat meninjau lebih dalam apakah karena ditimbun, ongkos transportasinya mahal, faktor cuaca yang buruk, atau penyebab lainnya.

Selain itu, dalam mengendalikan inflasi, pemerintah daerah (Pemda) juga dapat memulai gerakan hemat menggunakan energi. Hal ini diyakini dapat menekan laju inflasi di tengah rantai pasokan global terganggu akibat pandemi dan perang antara Rusia-Ukraina. Penghematan ini dapat dilakukan misalnya dengan menyalakan listrik hanya saat dibutuhkan. Dirinya juga memahami telah banyak daerah yang menggunakan energi alternatif, seperti memanfaatkan tenaga sinar matahari maupun sumber energi lainnya untuk mengaliri listrik.

Tak hanya itu, Mendagri juga mendorong daerah agar dapat memastikan subsidi yang diberikan kepada masyarakat tepat sasaran. Pasalnya, banyak subsidi seperti Bahan Bakar Minyak (BBM) justru dinikmati oleh masyarakat dengan ekonomi yang tergolong mampu. Sedangkan masyarakat yang kondisi ekonominya lemah kurang terakomodasi.

“Sehingga di tiap-tiap daerah (perlu) melakukan langkah terobosan bagaimana caranya agar yang menerima BBM subsidi itu betul-betul masyarakat kelas bawah,” terangnya.

Di samping itu, penanganan inflasi juga membutuhkan intervensi pemerintah utamanya dalam memberikan jaring pengaman sosial bagi masyarakat kelas bawah. Jaring pengaman tersebut dapat diberikan melalui penyaluran bantuan sosial (bansos). Karena itu, Pemda perlu mengalokasikannya, salah satunya dengan memanfaatkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).

Mendagri meminta bupati dan wali kota segera memverifikasi data penerima bansos dengan melibatkan pemerintah desa. Ini perlu dilakukan agar pemerintah mendapatkan data yang akurat sehingga penyalurannya tepat sasaran. Mendagri juga akan mendorong penggunaan Dana Desa untuk penyaluran bansos kepada masyarakat desa.

“Khusus untuk bansos ini saya minta betul rekan-rekan bupati/wali kota betul-betul diverifikasi (datanya),” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta