Daerah

Ditlantas Polda Sulteng Gelar Berbagai Kegiatan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-67 di CFD Palu

×

Ditlantas Polda Sulteng Gelar Berbagai Kegiatan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-67 di CFD Palu

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Palu – Direktorat Lalulintas Polda Sulteng menggelar kegiatan dengan memanfaatkan masyarakat yang sedang olahraga di lokasi Car Free Day (CFD) dan di lapangan Vatulemo, kota Palu, Minggu (18/09/22).

Dalam kesempatan tersebut Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda,S.H.,S.I.K mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian menyambut HUT Lalu lintas Bhayangkara ke 67 tahun 2022.

Selain olahraga bersama kami juga menggelar beberapa kegiatan diantaranya bakti kesehatan berupa donor darah bekerja sama dengan PMI, pelayanan SIM keliling, pelayanan Samsat keliling, pembagian brosur, bagi-bagi doorprise serta kami juga memberikan kesempatan bagi seniman mural untuk melukis tentang pesan keselamatan berlalu lintas.

Lebih lanjut kingkin mengatakan dalam acara tersebut pihaknya juga terus mensosialisasikan kepada masyarakat terkait peluncuran ETLE yang akan di launching pada 22 September mendatang.

Kami berharap masyarakat juga selalu mengutamakan keselamatan dalam berlalulintas, serta menerapkan protokol kesehatan setiap beraktifitas, pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta