Gowa

Kapolsek Somba Opu bersama Personil Amankan Jalannya Unjuk Rasa oleh Federasi Mahasiswa Peduli Keadilan

×

Kapolsek Somba Opu bersama Personil Amankan Jalannya Unjuk Rasa oleh Federasi Mahasiswa Peduli Keadilan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kapolsek Somba Opu AKP ISMAIL. S. Sos. M.H bersama personil kembali laksanakan pengamanan aksi unjuk Rasa oleh Federasi Mahasiswa Peduli keadilan bertempat di dinas kesehatan Kab. Gowa. 22/9/2022,

Aksi unjuk rasa oleh Federasi Mahasiswa Peduli keadilan yang berjumlah sekitar kurang lebih 16 orang dan secara bergantian berorasi untuk menyampaikan aspirasi.

Adapun isi tuntutan dari unjuk rasa tersebut :

  1. MENDESAK KEJAKSAAN TINGGI SUL-SEL UNTUK SEGERA MEMANGGIL DAN MEMERIKSA KEPALA DINAS KESEHATAN BESERTA SELURUH OKNUM PPK DAN PPTK YANG DIDUGA MELAKUKAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PROYEK PEMBANGUNAN PENAMBAHAN RUANG PUSKESMAS PATTALLASANG T.A 2021.
  2. SEGERA TANGKAP DAN ADILI SELURUH OKNUM DINAS KESEHATAN BESERTA SELURUH OKNUM PPK DAN PPTK YANG DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI PROYEK PEMBANGUNAN PENAMBAHAN RUANG PUSKESMAS PATTALLASANG T.A 2021.
  3. TEGAKAN SUPREMASI HUKUM.

Dalam mengamankan jalannya Kegiatan unjuk rasa tersebut, Kapolsek bersama personil mengedepankan sikap Humanis serta tidak bersikap arogan sehingga berlangsung dalam keadaan aman dan persuasif. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta