Daerah

Pangdam XII/Tpr Pimpin Sertijab dan Tradisi Pejabat Golongan IV

×

Pangdam XII/Tpr Pimpin Sertijab dan Tradisi Pejabat Golongan IV

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Kubu Raya – Panglima Kodam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Sulaiman Agusto, S.I.P., M.M., memimpin acara serah terima jabatan (Sertijab) Pejabat Golongan IV Kodam XII/Tpr serta tradisi. Acara dilaksanakan di Aula Sudirman, Makodam XII/Tpr, Kamis (29/9) malam hari tadi.

Sertijab ditandai dengan penyematan tanda jabatan, serta penandatanganan memorandum naskah berita serah terima dari pejabat lama ke pejabat baru di hadapan Pangdam XII/Tpr serta tradisi penciuman Pataka Kodam XII/Tpr Carathana Jitavina.

Adapun jabatan golongan IV yang diserahterimakan diantaranya Danrindam XII/Tpr dari Kolonel Inf Maychel Asmi, P.S.C., S.E., M.Han kepada Kolonel Inf Jones Sasmita S.I.P., M.M., sebelumnya menjabat Wadanrindam XVI/Ptm. Pejabat lama menduduki jabatan baru sebagai Paban VII/Latma Sops TNI.

Danpomdam XII/Tpr dari Kolonel Cpm Henry S. P. Simanjuntak, S.H., M.Hum. kepada Kolonel Cpm Indra Jaya, S.E., sebelumnya menjabat Dosen Madya Seskoad. Sedangkan Kolonel Cpm Henry S. P. Simanjuntak bertukar jabatan dengan pejabat baru, menjadi Dosen Madya Seskoad.

Kaajendam XII/Tpr diserahterimakan dari Kolonel Caj Drs. Marthen Pabutungan kepada Kolonel Caj Taufik Budi Harsono yang sebelumnya menjabat Kasipers Kasrem 101/Ant. Untuk pejabat lama mendapat promosi sebagai Kababinminvetcaddam XIII/Mdk.

Katopdam XII/Tpr diserahterimakan dari Kolonel Ctp Supriyadi Amperanto kepada Kolonel Ctp Budi Prasetyo, S.E., sebelumnya menjabat Kasubditbinprodmatop Dittopad. Kemudian Kolonel Ctp Supriyadi Amperanto menduduki jabatan baru sebagai Katopdam III/Slw.

Kemudian jabatan Kakumdam XII/Tpr dari Kolonel Chk Budi Sartono, S.H., M.H., kepada Letkol Chk Hendri Maulana S.H., M.H., sebelumnya menjabat Kabagpamperslog STHM Ditkumad. Sedangkan pejabat yang lama menempati jabatan baru Kasubditbankumpid Ditkumad.

Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Sulaiman Agusto dalam amanatnya menyampaikan, bahwa dalam lingkungan TNI AD pergantian pejabat merupakan hal yang biasa dilakukan sebagai bagian dari pembinaan organisasi personel guna memperoleh pengalaman tugas dan menambah wawasan yang lebih luas.

“Sertijab merupakan fase kelanjutan bagi Perwira sebagai jenjang pembinaan karier serta memiliki makna strategis untuk meningkatkan kualitas satuan agar lebih efektif dalam melaksanakan tugas pokoknya sehingga mampu menjawab tantangan tugas yang semakin kompleks ke depan,” ujarnya.

Mayjen TNI Sulaiman Agusto selaku Pangdam XII/Tpr dan atas nama Komando mengucapkan terima kasih kepada para pejabat lama beserta istri atas pengabdian dan dedikasinya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab jabatan selama ini.

“Selamat bertugas di tempat yang baru, semoga keberhasilan senantiasa menyertai saudara sekeluarga,” ucap Jenderal Bintang Dua ini.

Kepada para Pejabat Baru beserta istri, Pangdam mengucapkan selamat atas kepercayaan dan kehormatan yang diberikan pimpinan TNI Angkatan Darat untuk melanjutkan pengabdian saudara di Kodam XII/Tpr.

“Tanggung jawab jabatan yang diberikan seperti ini merupakan amanah dari Tuhan Yang Maha Kuasa, sehingga apapun yang diperbuat berkaitan dengan jabatan tersebut, tentu akan dipertanggungjawabkan di hadapanNya,” pesannya mengakhiri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta