Nasional

Kemendagri Minta Pemerintah Desa Kendalikan Inflasi di Tingkat Desa

×

Kemendagri Minta Pemerintah Desa Kendalikan Inflasi di Tingkat Desa

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah mengendalikan laju inflasi, tak terkecuali pemerintah desa. Mendagri menambahkan, apabila daerah dan desa bisa mengendalikan inflasi, maka otomatis angka inflasi nasional bisa dikendalikan.

Hal itu disampaikannya saat penyampaian Rilis Berita Resmi Statistik di Kantor Badan Pusat Statistik (BPS), Jakarta, Senin (3/10/2022).

Apalagi sejumlah instrumen kebijakan, mulai dari penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), Dana Transfer Umum, hingga anggaran Dana Desa (DD), juga telah disiapkan untuk mengendalikan inflasi di daerah. Mendagri pun meminta pemerintah desa agar dapat memanfaatkan anggaran dana desa tersebut.

Secara terpisah, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengatakan, pemerintah desa bisa menggunakan anggaran 30 persen dana desa untuk pengendalian inflasi.

Menurut Yusharto, berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 97 Tahun 2022 tentang Panduan Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa, pemerintah desa dapat mengendalikan inflasi dengan memanfaatkan anggaran dana desa.

“Dana desa dapat digunakan untuk kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa yang diputuskan melalui musyawarah desa khusus dan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,” ujar Yusharto.

Untuk mengendalikan inflasi di desa, Yusharto meminta pemerintah desa berperan aktif dalam memperkuat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); BUMDes; hingga pemanfaatan pangan lokal.

“Dengan pengendalian inflasi yang baik di tingkat desa maka desa dapat berkontribusi membantu pengendalian inflasi secara nasional,” kata Yusharto.

Berdasarkan data BPS angka inflasi secara nasional meningkat, yakni pada September 2022 angkanya sebesar 1,17 persen, sementara secara tahunan (year on year) angkanya sebesar 5,95 persen. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta