kriminal

Polresta Cilacap Berhasil Tangkap 25 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba dalam 3 Bulan Terakhir

×

Polresta Cilacap Berhasil Tangkap 25 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba dalam 3 Bulan Terakhir

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Cilacap – Satuan Res Narkoba Polresta Cilacap Berhasil Tangkap 25 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di beberapa wilayah Kabupaten Cilacap dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.

Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis 13 Oktober 2022 mengatakan Polresta Cilacap Tangkap 25 Tersangka dan mengamankan puluhan gram Narkotika serta ratusan pil ekstasi dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.

Dari angka keseluruhan, sejak Agustus – Oktober 2022 pihaknya berhasil mengamankan sabu sebanyak kurang lebih 56,39 gram, dan pil ekstasi sebanyak ratusan butir. “Total tersangka dalam perkara narkotika ini sebanyak 25 orang,” kata kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, Kamis (13/10/2022).

Gatot mengatakan, pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Cilacap. “Kita komitmen akan terus memberantas peredaran narkotika di Cilacap.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mendapati hal-hal yang mencurigakan. “Kami tidak juga bisa menumpas tindak kejahatan narkotika ini tanpa adanya bantuan informasi dari masyarakat,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta