Breaking News

SALUT KEKOMPAKAN PENGURUS PORDI BIRINGKANAYA

×

SALUT KEKOMPAKAN PENGURUS PORDI BIRINGKANAYA

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR.SulSel – lintasnews5terkini.com-Sebagai Bentuk solidaritas pengurus dan anggota dalam menjaga hubungan silaturahim demi mempererat kekompakan antar pengurus PORDI BIRINGKANAYA,pada Senin (17/10/2022) Pkl. 22.32 WITA,di kelurahan Bakung Kecamatan Biringkanaya.

DOMINO merupakan Salah satu permainan merakyat yang telah menjadi cabang olah raga,kini telah dilirik beberapa kalangan sebagai olahraga favorit.

Dalam pertemuan santai PORDI BIRINGKANAYA malam ini, yang membahas tentang pemantapan kegiatan pelantikan dan turnamen yang akan diadakan pada awal November mendatang,hadir diantaranya ketua umum Drg. Muhammad Saleh, M.Kes, Wakil ketua Akib Sidda, S.Pd., M.Pd, Sekertaris Hazan, S.Hum., M.I.P, Wakil Sekretaris Wawan Situju,Koordinator bidang Liga dr. H.Anjas Asmara, M.Kes dan beberapa pengurus diantaranya Firmansyah,

Erwansyah,Onda K sirua, Eko Budiyono, Taufiq, dan Fachrul Tamrin.
Dalam penyampaiannya Drg. Muhammad Saleh menegaskan bahwasanya semua jajaran pengurus dan anggota PORDI BIRINGKANAYA agar tetap selalu menjaga kekompakan dalam kesederhanaan dan menjunjung tinggi sportifitas dalam berolahraga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta