Nasional

Jaksa Agung: Penegakan Integritas Kejaksaan Dalam Rangka Akuntabilitas dan Kepercayaan Publik 

×

Jaksa Agung: Penegakan Integritas Kejaksaan Dalam Rangka Akuntabilitas dan Kepercayaan Publik 

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Bengkulu – Selasa 15 November 2022, dalam kunjungan kerjanya di Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan terkait pentingnya publikasi kinerja. Oleh karena itu Jaksa Agung meminta Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Intelijen, dan Kasi Penerangan Hukum agar dapat mendukung penuh kebutuhan publikasi, serta para Kepala Kejaksaan Negeri agar tidak segan-segan mempublikasikan capaian kinerjanya.

“Perlu saudara ketahui, seribu kali saudara meraih kesuksesan tidak ada artinya jika tidak saudara publikasikan. Ini dipandang perlu karena saudara akan tetap dianggap belum bekerja, karena masyarakat tidak mengetahui apa yang saudara kerjakan. Oleh karena itu manfaatkan sarana dan prasarana yang saudara miliki untuk mempublikasikan capaian saudara,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga mengatakan, tidak bosan-bosannya mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk menjauhi gaya hidup yang menjurus pada hedonisme. Hal ini dikarenakan bahwa seluruh jajaran hanya pelayan masyarakat.

“Sekali lagi kita hanyalah pelayan masyarakat, dimana secara hakikatnya tugas kita itu melayani masyarakat, sehingga sudah sepatutnya sebagai abdi negara kita harus memberikan contoh sikap, adab, etika serta bijak dalam menggunakan media sosial dan di samping itu sudah sepatutnya kita turut mensosialisasikan kebijakan pemerintah maupun institusi,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa menjaga marwah Kejaksaan adalah bukan hanya tanggung jawab pimpinan, tetapi juga setiap insan Adhyaksa memiliki kewajiban untuk menegakkan integritas, disiplin, dan berkinerja yang baik dengan program humanis adalah skala prioritas Kejaksaan di era saat ini.

“Budaya kerja yang optimis dan positif harus dibangun dengan semangat perbaikan dan kinerja yang baik. Pertanggung jawabkan kerja saudara-saudara sebagai penegak hukum bukan kepada pimpinan tetapi kepada masyarakat, dan untuk itu tidak ada kata lain, Jaksa harus merangkul dan bermanfaat bagi masyarakat bukan saja dalam bidang penegakan hukum tetapi juga di bidang sosial kemasyarakatan,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menyampaikan peran pengawasan internal juga diefektifkan yakni pengawasan melekat yang fungsinya bukan untuk mencari kesalahan, akan tetapi fungsinya adalah menegakkan standar akuntabilitas dan integritas insan Adhyaksa sehingga dalam pelaksanaan tugas-tugasnya harus mampu melakukan evaluasi terhadap kinerja satuan kerja di daerah.

Dalam kunjungan kerja, Jaksa Agung didampingi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Kepegawaian, Asisten Umum Jaksa Agung, dan dihadiri oleh para Asisten, Kabag TU serta para Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu, serta para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta