kriminal

Ops Pekat Tinombala II 2022, Polres Banggai Ringkus Mahasiswa Miliki 13 Sachet Sabu

×

Ops Pekat Tinombala II 2022, Polres Banggai Ringkus Mahasiswa Miliki 13 Sachet Sabu

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Banggai – Seorang mahasiswa di salah satu Universitas di Kota Luwuk diringkus tim Opsnal Satnarkoba Polres Banggai karena terlibat penyalahgunaan narkotika.

Pemuda berinisial AH (24) warga Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai ini diringkus di kompleks Teluk Lalong, Kecamatan Luwuk pada Minggu 13 November 2022 sekitar pukul 21.00 Wita.

Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Haryadi SH, mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka oleh personel yang terlibat Operasi Pekat Tinombala II tahun 2022 ini setelah mendapat informasi dari masyarakat.

“Anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkoba di Kompleks Teluk Lalong,” ungkap Haryadi.

Ia menerangkan, berdasarkan informasi serta mengetahui ciri-ciri tersangka tim langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.

“Dari penggeledahan ditemukan satu sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkoba jenis sabu-sabu di kantong celana sebelah kiri,” terangnya.

Hasil intoregasi, mantan Kasi Humas Polres Banggai ini menjelaskan, bahwa barang terlarang itu disimpan di rumah rekannya di BTN Muspratama, Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara.

“Di rumah rekan tersangka ini ditemukan lagi 12 sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkoba jenis sabu-sabu bersama dua pak plastik ukuran sedang,” bebernya.

Guna pengembangan dan penyelidikan serta proses hukum lebih lanjut tersangka yang merupakan mahasiswa semester 7 ini langsung digiring ke Mapolres Banggai.

“Barang bukti yang berhasil ditemukan yakni 13 sachet plastik bening yang diduga narkoba jenis sabu-sabu,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta