kriminal

Pelaku Ganjal ATM di Cilacap Berhasil Ditangkap

×

Pelaku Ganjal ATM di Cilacap Berhasil Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Cilacap – 4 pelaku pembobolan ATM dengan modus ganjal kartu ATM di Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Cilacap.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov S.I.K., M.H., M.Krim mengatakan kejadian ini terjadi pada siang hari pada saat korban akan mengambil uang di ATM yang berada di Kecamatan Maos.

Namun pada saat korban akan memasukan pin ATM, kartu ATM korban tidak dapat memasuki menu dan Kartu ATM Korban tidak dapat keluar. Mengetahui hal tersebut para tersangka beraksi sesuai dengan peran masing masing.

“Salah satu tersangka masuk ke dalam ruang ATM untuk membantu korban, namun dengan niat jahat untuk menghafal pin ATM korban” Ucap Gurbacov.

Gurbacov menjelaskan peran tersangka lainnya ada yang memantau situasi. Ada juga yang berperan diawal untuk memasang mika potongan dari botol yang dikasih lem, kemudian dimasukan ke dalam mulut ATM. Serta peran tersangka lainnya mengeksekusi/ mengambil ATM tersebut.

“Setelah di interogasi menurut pengakuan pelaku, pelaku sudah melancarkan aksinya di 5 TKP di Kabupaten Cilacap, Banyumas, Pemalang, wonosobo, Banjarnegara dan Jawa Barat” Tambah Gurbacov.

Atasperbuatanya, para pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta