kriminal

Unit Reskrim Polsek Adipala Amankan Pegawai Konter yang Mencuri Handphone Dagangan

×

Unit Reskrim Polsek Adipala Amankan Pegawai Konter yang Mencuri Handphone Dagangan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Cilacap – Pelaku pencurian handphone di Konter Handphone Welcome Cell Kecamatan Adipala A K (26) warga Desa Adireja Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap kini telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Adipala.

Pelaku melakukan aksi pencurian pada hari Senin, 05 Desember 2022 sekitar pukul 12.00 WIB.

Plt Kapolresta Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dan saat ini, pelaku berada di Polsek Adipala Polresta Cilacap untuk diproses secara hukum.

“Pelaku diamankan pada Sabtu 10 Desember 2022 dengan barang bukti berupa 10 dusbox dari berbagai merk HP serta 1 buah handphone merk Xiaomi Mi 4 warna silver hasil kejahatan yang belum terjual” Kata Gatot Selasa (13/12/2022).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pemilik toko yang mengaku kehilangan sejumlah barang dagangannya.

Korban adalah Kusharyanto (53) warga Desa Maos Lor, Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku adalah karyawan tokonya sendiri.

“Pelaku merupakan karyawan dari korban. Pelaku telah mengaku mengambil 8 handphone dengan berbagai merk dengan total kerugian kurang lebih Rp 10.000.000.,-” ungkapnya.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta