Daerah

Seorang Kakek di Cilacap Tewas Tertabrak Kereta Api

×

Seorang Kakek di Cilacap Tewas Tertabrak Kereta Api

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Cilacap – Kereta Api Lodaya Jurusan Bandung-Solo menabrak seorang Kakek berinisial K P (83) warga desa Bulaksari Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap saat melintas di perlintasan kereta Api rel KM 357+6/7 Petak Gandrungmangu-Kawunganten.

Peristiwa ini terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 Pukul 11.15 WIB.

Kapolresta Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto menerangkan, Korban awalnya melintas dari arah selatan ke utara melewati jalur kereta Api, karena korban pendengarannya sudah kurang, saat masinis membunyikan klakson korban tidak mendengar sehingga korban tertabrak kereta dan terpental sejauh 10 meter.

“Korban menyeberangi rel juga tanpa melihat kanan kiri sehingga tak menyadari adanya KA Lodaya dengan nomor 160 C dengan tujuan Bandung- Solo melaju” ucap gatot.

Dikarenakan jarak yang terlalu dekat KA Lodaya ini langsung menabrak tubuh korban hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Gatot mengimbau warga tidak beraktivitas di sepanjang rel kereta api. “Masyarakat supaya tidak beraktivitas di jalur KA, karena sangat membahayakan, baik bagi perjalanan KA ataupun warga itu sendiri,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta