Makassar

Kapolres Gowa Berganti, Kapolda Sulsel Pimpin Serah Terima Jabatan di Polda Sulsel

×

Kapolres Gowa Berganti, Kapolda Sulsel Pimpin Serah Terima Jabatan di Polda Sulsel

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Makassar – Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Drs Nana Sudjana, MM memimpin langsung upacara serah terima jabatan Kapolres Gowa yang sebelumnya dijabat oleh Kapolres Gowa yang lama Akbp Tri Goffarudin, P, SIK, MH dan digantikan oleh Akbp Reonald TS Simanjuntak, SIK, SH, M.IK MM, Kamis (05/1/2023) bertempat di Aula Mappaodang Polda Sulsel.

Sebelum menjabat Kapolres Gowa, Akbp Reonald TS Simanjuntak, SIK, SH, M.IK MM, terakhir diketahui menjabat sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Polda Sulsel.

Usai serah terima jabatan, Akbp Reonald TS Simanjuntak, SIK, SH, M.IK MM, menyebutkan bahwa tidak ada program khusus sebagai Kapolres Gowa, namun sesuai dengan amanah yang diberikan maka akan kita laksanakan tugas dan tanggung jawab.

“Yang jelas silaturahmi terlebih dahulu sebagai orang baru di Kabupaten Gowa, baik bersama Forkopimda, maupun masyarakat dan Sesuai perintah dari Pak Kapolda, kita akan laksanakan tugas dengan baik memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta