Gowa

Pasca Serah Terima Jabatan, Kapolres Gowa Ikuti Giat Laporan Kesatuan

×

Pasca Serah Terima Jabatan, Kapolres Gowa Ikuti Giat Laporan Kesatuan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Polres Gowa menggelar acara Laporan Kesatuan (Lapsat) bertempat di Aula Endra Dharma laksana, Kamis (05/1/2023) siang.

Kegiatan Laporan Kesatuan dihadiri oleh Kapolres Gowa yang lama Akbp Tri Goffarudin, P, SIK, MH dan Kapolres Gowa yang Baru Akbp Reonald TS Simanjuntak, SIK, SH, M.IK MM, serta Wakapolres, Para Pejabat Utama Polres Gowa dan Kapolsek Jajaran Polres Gowa.

Laporan Kesatuan dilakukan oleh Kapolres Gowa yang lama Akbp Tri Goffarudin, P, SIK, MH, dengan memaparkan situasi Kamtibmas di wilayah Hukum Polres Gowa.

Kapolres lama Akbp Tri Goffarudin, P, SIK, MH menyampaikan kepada Kapolres Gowa yang baru terkait situasi Polres Gowa secara geografis, demografi, dinamika operasional, maupun inovasi kreatif dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Sementara Kasi Humas Akp Hasan Fadhlyh, SH saat di konfirmasi mengatakan,
Dilaksanakannya kegiatan gelar Laporan Kesatuan, dalam rangka Serah terima Kapolres Gowa dari Akbp Tri Goffarudin, P, SIK, MH, kepada Akbp Reonald TS Simanjuntak, SIK, SH, M.IK MM.

“Digelarnya Laporan Kesatuan ini guna Pejabat yang baru mengetahui Situasi Umum Wilayah Hukum Polres Gowa dan Polres Gowa beserta jajaran,” ucap Kasi Humas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta