Gowa

Unit lantas Polsek Somba Opu Atur Lalu Lintas di Lokasi Pengaspalan

×

Unit lantas Polsek Somba Opu Atur Lalu Lintas di Lokasi Pengaspalan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Unit lantas Polsek Somba Opu melaksanakan kegiatan pengamanan dan pengaturan lalu lintas dilokasi pengaspalan jalan di Jl. Andi Tonro Kel. Bonto Bontoa Kec. Somba Opu Kab. Gowa Minggu (08/01/2023)

Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh panit 1 unit lantas Polsek Somba Opu IPDA Sultan Ismail bersama Panit 2 Unit Lantas Polsek Somba Opu IPDA Murtan beserta anggota Unit Lantas.

Perbaikan jalan/pengaspalan tersebut membuat para pengendara agak terganggu dan berpotensi terjadi kemacetan sehingga dengan dilakukan pengamanan, pengaturan dan pengalihan arus lalu lintas ini bertujuan untuk kelancaran arus lalu lintas di jalur poros Andi Tonro selama perbaikan jalan berlangsung.

Ditempat terpisah Kapolsek Somba Opu AKP Ismail. S. Sos. M. H mengatakan Perbaikan atau pengaspalan jalan ini diharapkan bisa cepat rampung karena diprediksi terjadi kepadatan kendaraan di jalur Jl. Andi tonro yang merupakan Jalur kendaraan penumpang sehingga setelah jalan diperbaiki arus lalu lintas bisa lancar serta pengendara bisa nyaman dan aman diperjalanan.

“Semoga perbaikan jalan ini cepat rampung dan arus lalu lintas di jalur Jl. Andi Tonro bisa kembali normal lancar sebelum” ucapnya

Pengaturan, pengamanan dan pengalihan arus yang dilaksanakan oleh anggota unit lantas Polsek Somba Opu merupakan wujud pelayanan kepada masyarakat dengan cara memberikan kelancaran bagi pengguna jalan serta memberikan keamanan bagi para pekerja yang sedang mengerjakan pengaspalan jalan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta