Daerah

Satgas Ops Keselamatan Tinombala Masuk Pasar Tradisional, ini yang Dikerjakan

×

Satgas Ops Keselamatan Tinombala Masuk Pasar Tradisional, ini yang Dikerjakan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Palu – Upaya sosialisasi dan edukasi disiplin berlalulintas hari kedua, Satuan Tugas (Satgas) Operasi Keselamatan Tinombala-2023 Polda Sulteng menyasar Pasar Tradisional di Kelurahan Lasoani, Palu, Rabu (8/2/2023).

Dipimpin Kasatgas Preemtif Kompol Abu Bakar Djafar, pedagang dan pengunjung pasar tradisonal ditemui untuk menyampaikan aturan disiplin berlalulintas baik dengan memberikan brosur, sticker dan menggelar spanduk imbauan.

“Tujuan operasi Keselamatan Tinombala adalah meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas,” ungkap Kompol Abu Bakar Djafar.

Sehingga hari ini sengaja kami masuk pasar tradisonal karena ditempat inilah banyak orang baik pedagang atau pembeli yang berdatangan, sebutnya.

Berkumpulnya masyarakat di pasar inilah kami manfaatkan untuk melakukan sosialisasi Ops Keselamatan Tinombala dan edukasi disiplin berlalulintas, kata Kompol Abu Bakar Djafar yang juga Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sulteng.

Semoga upaya ini dapat meningkatkan disiplin berlalulintas kepada masyarakat dan menekan terjadinya kecelakaan dan pelanggaran lalulintas, pungkas Kasatgas Preemtif. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta