Daerah

Seorang Pria Tanpa Identitas Tertabrak Kereta di Cilacap

×

Seorang Pria Tanpa Identitas Tertabrak Kereta di Cilacap

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Cilacap – Seorang pria tanpa identitas ditemukan tewas tertabrak kereta api Plb 120C (Malabar) jurusan Bandung – Malang di Desa Sidaurip rt 02/rw 02 kecamatan Kawunganten Kabupaten Cilacap, Senin malam (13/02/2023).

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan menurut laporan kejadian, Korban saat itu sedang duduk di tengah rel sehingga di tabrak kereta api.

“Menurut laporan kejadian memang korban saat itu sedang duduk di tengah rel sehingga menyebabkan korban tertabrak kereta” Ucap gatot, Selasa 14 Februari 2023.

Gatot mengatakan pria tersebut memiliki ciri ciri berpakaian kaos abu abu bertuliskan “REPEAT”, celana pendek warna hitam, tinggi badan 160 cm, kulit berwarna sawo matang dan rambut ikal.

Karena korban ditemukan tanpa identitas, polisi pun langsung membawa jasadnya ke rumah sakit untuk diidentifikasi.

“Kami sedang mencari saksi dan mengidentifikasi siapa korban yang tertabrak ini,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta