Makassar

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simajuntak Terima Kunjungan Kerja KA Kanwil Direktorat Jendral Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan

×

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simajuntak Terima Kunjungan Kerja KA Kanwil Direktorat Jendral Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Makassar – Pada hari Rabu Tanggal 15 Februari 2023 bertempat di kantor kejaksaan tinggi sulawesi selatan Jl Urip Sumoharjo Km 4 No. 244, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak beserta Wakajati dan Asisten menerima kunjungan kerja Kepala Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Kanwil DJBC Sulbagsel) Nugroho Wahyu Widodo didampingi oleh Andi Pramono (Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai), Tri Edi Santoso ( Kabid Penindakan dan Penyidikan).

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak menginisiasi dalam pertemuan kunjungan kerja tersebut untuk membuat Memorandum of Understanding (MoU) guna saling mendukung serta memberikan informasi guna mempermudah pelaksanaan tugas – tugas dan fungsi Lembaga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta