NasionalPemerintah

Kembangkan Pembiayaan Perumahan Subsidi, Kementerian PUPR Gandeng Perbankan Syariah

×

Kembangkan Pembiayaan Perumahan Subsidi, Kementerian PUPR Gandeng Perbankan Syariah

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong kepemilikan rumah layak huni dan terjangkau bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui bantuan pembiayaan perumahan yang dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Skema penyaluran Kredit Perumahan Rakyat (KPR) salah satunya dilaksanakan melalui penyediaan dan pemanfaatan layanan jasa dan produk perbankan syariah bekerja sama dengan PT Bank Syariah Indonesia (BSI), Tbk.

Kerja sama layanan jasa dan produk perbankan syariah ditandai dengan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kementerian PUPR yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mohammad Zainal Fatah dengan Bank Syariah Indonesia yang diwakili oleh Direktur Utama Hery Gunardi. Acara dilaksanakan bersamaan dengan sosialisasi Gerakan Rumah Pertama Tapera (Gema Tapera) bagi PNS dan CPNS di Kampus PUPR, Selasa (21/2/2023).

Sekjen Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah mengatakan Kementerian PUPR terus berupaya meningkatkan akses dan keterjangkauan terhadap pembiayaan perumahan yang layak huni guna mengatasi kekurangan perumahan (backlog) di Indonesia. Hal ini sebagai komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan dan memastikan bahwa negara hadir untuk memberi dan menjawab atas kebutuhan masyarakat terhadap kepemilikan rumah layak huni.

“Tentu tidak mungkin pelayanan ini bisa kita sediakan tanpa dukungan perbankan. Kita bermitra dengan banyak perbankan, khususnya dalam penyaluran dukungan pemerintah seperti program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Negara juga telah membentuk BP Tapera, ini bagian dari upaya besar kita untuk memastikan para pegawai juga memiliki skema yang lebih baik dan lebih mudah untuk mendapatkan rumah,” kata Sekjen Zainal Fatah.

Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan bahwa perjanjian kerja sama ini akan menjadi pedoman dan landasan sinergi BP Tapera dengan bank penyalur dalam operasional penyaluran program penyediaan perumahan subsidi. Pada triwulan pertama tahun 2023, BP Tapera akan fokus untuk memastikan ASN memanfaatkan fasilitas Gema Tapera sebelum program ini dibuka untuk seluruh kalangan.

“BP Tapera tahun 2023 ini menargetkan bantuan pembiayaan Rumah Tapera berupa: Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Renovasi Rumah (KRR) dan Kredit Bangun Rumah (KBR) sebanyak 12.072 unit senilai Rp1,5 triliun, serta untuk Rumah Tapera FLPP sebanyak 229 ribu unit senilai Rp25,18 triliun,” kata Adi Setianto.

Menurut Adi Setianto, Kementerian PUPR menjadi lokasi pertama dalam menyosialisasikan program Gema Tapera. Selanjutnya akan dilaksanakan di sejumlah kementerian/lembaga di DKI Jakarta dan direncanakan roadshow di 7 provinsi, yakni Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan Selatan.

“Para peserta yang hadir dapat langsung melakukan transaksi dan pengajuan layanan fasilitas Tapera apabila menemukan hunian pertamanya yang sesuai,” kata Adi Setianto.

Hadir dalam acara, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna, Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Asep Arofah Permana, dan Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Hery Gunardi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta