kriminal

Ibu Rumah Tangga di Bontonompo Jadi Korban Penganiayaan oleh Suaminya

×

Ibu Rumah Tangga di Bontonompo Jadi Korban Penganiayaan oleh Suaminya

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Selasa 14/3, Seorang ibu rumah tangga berinisial MB (66) harus di larikan kerumah sakit akibat luka yang dialaminya.

MB mengalami luka terbuka pada bagian telinga sebelah kiri setelah di aniaya oleh suaminya sendiri Lel. MN (72).

Pelaku berinisial MN melakukan penganiayaan terhadap istrinya dengan menggunakan sebilah parang dengan cara menebas bagian telinga korban yang tembus ke bagian tengkorak kepala bagian belakang bertempat di dalam rumahnya di Desa Bontolangkasa Kec. Bontonompo.

Akibat penganiayaan tersebut korban MB (Istri) mengalami luka terbuka sepanjang 7 cm dan daun telinga korban terbelah dan korban di larikan ke puskesmas bontonompo 1 dan kemudian dirujuk ke RS Syekh Yusuf Sungguminasa.

Kapolsek Bontonompo AKP Hasan Fadhlyh, SH saat di konfirmasi membenarkan adanya kejadian penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga yang di lakukan oleh suaminya sendiri.

“Sesaat setelah kejadian saya pimpin langsung anggota untuk datang ke TKP untuk melakukan olah TKP, di TKP pelaku sudah ada di rumahnya sehingga kami menyisir sekitar rumah pelaku dan kemudian berhasil mendapati pelaku dalam posisi baring di tanah di sekitar kuburan yang berada di belakang rumah pelaku”, jelas Kapolsek.

Saat ini korban telah mendapat perawatan medis di RS Syekh Yusuf Sungguminasa, sedangkan pelaku telah kami amankan di Polsek Bontonompo bersama barang bukti yang digunakan melakukan penganiayaan, tutup AKP Hasan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta