GowaTNI - Polri

Gelar Cipkon, Polres Gowa Amankan 6 Unit Kendaraan Roda Dua

×

Gelar Cipkon, Polres Gowa Amankan 6 Unit Kendaraan Roda Dua

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Untuk meminimalisir angka kejahatan diwilayah hukumnya, Personel gabungan dari Sat Reskrim, Sat Sabhara, Satlantas dan Sat Intelkam Polres Gowa menggelar operasi cipta kondisi (cipkon) di depan Kantor BPD Sulselbar, Minggu (26/3/2023) malam tadi.

Dalam operasi tersebut Polres Gowa menargetkan penggunaan senjata tajam (sajam), peredaran miras dan pengguna knalpot brong (bogar) serta kelengkapan surat-surat kendaraan roda dua dan empat.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasubag Kerma Bah Ops AKP Hendra Mangera bersama personel lainnya.

Lokasi tersebut dipilih karena mobilitas masyarakat terbilang tinggi khususnya pada malam hari. Alhasil, sejumlah kendaraan berhasil diamankan karena dianggap menggangu ketertiban masyarakat.

“Operasi malam kali ini kita mengamankan 6 unit kendaraan dari berbagai jenis dengan menggunakan knalpot brong atau bogar dan tidak memiliki kelengkapan surat-surat, sehingga dari keena kendaraan tersebut, dua diantaranya kita tindak tegas dengan memberikan sanksi berupa tilang,” ujar AKP Hendra saat ditemui usai operasi tersebut.

Kendaraan tersebut, lanjut AKP Hendra, lalu digiring ke Mako Polres Gowa untuk diamankan.

Operasi semacam ini, terang Hendra, akan terus dilakukan guna menekan angka kejahatan dan penyakit masyarakat lainnya tak terkecuali penggunaan knalpot brong didalam bulan suci ramadhan tahun ini.

“Diharapkan operasi seperti ini bisa memberikan rasa aman serta situasi kondusif terhadap masyarakat Kabupaten Gowa khususnya di Bulan Suci Ramadhan 1444 H,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta