DaerahTNI - Polri

Ledakan Mercon di Magelang, 1 Tewas dan 11 Rumah Rusak

×

Ledakan Mercon di Magelang, 1 Tewas dan 11 Rumah Rusak

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Magelang – Ledakan petasan terjadi di wilayah Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Minggu (26/3/2023) malam. Lima rumah dilaporkan rusak berat, 1 korban tewas dan 3 lainnya luka-luka.

Korban tewas bernama Mufid,33, sehari-hari tukang batu. Alamatnya di Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang.

“Kejadian pukul 20.10 WIB,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy, Minggu malam.

Korban luka masing-masing; Nurhayah (41), Naela Janur (17), Nailatul (18). Korban luka dirujuk ke RSUD Magelang. Rumah yang rusak berat milik korban tewas Mufid dan ada 4 rumah lagi yang rusak berat. 6 rumah lainnya rusak ringan.

“Kejadian diduga karena ledakan petasan atau mercon,” sambungnya.

Iqbal mengatakan saat ini tim Jibom Gegana Brimob Polda Jateng dan Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti dan tim berada di TKP untuk melakukan sejumlah penyelidikan lebih lanjut. Kapolres Magelang Kombes Ruruh Wicaksono dan anggota juga ada di TKP beserta Unit Inafis Polresta Magelang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta