Nasional

Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat Pati Polri

×

Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat Pati Polri

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – 31 March 2023, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara serah terima jabatan Pati Polri. Upacara sertijab tersebut dilakukan sesuai dengan surat telegram resmi yang dikeluarkan beberapa waktu laku.

Irjen. Pol. Dedi Prasetyo yang menjadi salah satu peserta sertijab dari jabatan Kadivhumas Polri ke Asisten bidang SDM Kapolri menerangkan, kini jabatan lamanya diemban Irjen. Pol Sandi Nugroho. Selain itu, dilakukan serah terima jabatan Kapolda Metro Jaya dari Irjen. Pol. Fadil Imran kepada Irjen. Pol. Karyoto.

Kemudian, serah terima jabatan Kapolda Gorontalo, Irwasum Polri, Kabaharkam Polri, dan sejumlah jabatan lainnya. Dari sejumlah Pati Polri tersebut, terdapat beberapa yang ditugaskan pada instansi lain.

“Ada empat Pati Polri melaksanakan tugas diluar struktur seperti Komjen. Pol. Prof. Dr. H. Rycko Amelza Dahniel, M.Si., Irjen. Pol. Drs. Nana Sudjana, M.M., yg ketiga Irjen. Pol. Drs. Rudy Sufahriadi, dan terakhir Irjen Pol. Drs. Suntana, M.Si,” ujar mantan Kadivhumas Polri itu, Jumat (31/3/23).

Menurutnya, dalam amanat Kapolri ditegaskan agar pejabat baru, khususnya para Kapolda untuk mempersiapkan serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan operasi ketupat. (*(

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta