Hukum

4 Orang Saksi Diperiksa dalam Sidang GPON oleh PT JIP

×

4 Orang Saksi Diperiksa dalam Sidang GPON oleh PT JIP

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Selasa 04 April 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa CHRISTMAN DESANTO dan Terdakwa ARIO PRAMADI dengan agenda pemeriksaan saksi, dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada 2017-2018.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

  1. MUHAMMAD MULYADI, menerangkan bahwa menawarkan pekerjaan menara telekomunikasi sebanyak 22 site dengan kondisi saat itu banyak site yang belum terselesaikan pembayaran sewa lahan oleh kontraktor terdahulu. Sepengetahuannya, belum ada pembayaran dari PT. TGM kepada PT. JIP atas hasil pekerjaan dari 21 Surat Perintah Kerja (SPK) yang sudah terbit sebab sampai saksi keluar dari PT. TGM, belum dilaksanakan stock opname kepada PT JIP.
  2. ERWIN MARU, menerangkan bahwa diminta oleh Terdakwa CHRISTMAN DESANTO untuk mengisi jabatan sebagai direktur utama di perusahaan miliknya yaitu PT. Towerindo Persada Inti. Pada saat pelaksanaan pembangunan menara, saksi mengatakan tidak pernah dilibatkan oleh Terdakwa dalam setiap tahapannya. Saksi pernah diminta oleh Terdakwa CHRISTMAN DESANTO untuk membuka rekening di Bank Mandiri, dan selanjutnya melalui rekening tersebut, saksi melakukan transfer ke rekening sesuai permintaan Terdakwa CHRISTMAN DESANTO.
  3. VIGGI RUMOKA, menerangkan selaku Direktur PT. IKP tidak mengetahui pelaksanaan pekerjaan GPON dan juga tidak mengetahui dimana lokasinya, karena tidak pernah terlibat dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan GPON. Saksi mengetahui bahwa PT. IKP digunakan untuk proyek pekerjaan GPON di PT. JIP ketika ada penerbitan faktur pajak.
  4. STEVIO OKTAVIAN DEKASARI, menerangkan selaku Direktur PT. Ardena Cakra Buwana tidak mengetahui terkait dengan pekerjaan pengadaan alat GPON di PT. JIP karena saksi tidak pernah mengikuti proyek pengadaan GPON.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 06 April 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta