Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Selasa 04 April 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 16 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
- Tersangka ROY FIRMAN ZEBUA als ROY dari Kejaksaan Negeri Siak yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
- Tersangka JULIANUS Pgl JUL bin NAFTALIH dari Kejaksaan Negeri Padang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka ASMAR HARAHAP dari Kejaksaan Negeri Pasaman yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka MUNAWAR bin CUT RADEN dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka PITRIANI als ANI binti M. YUNUS dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
- Tersangka FITRIANA als ANA binti M. YUNUS dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
- Tersangka SULAIMAN als LEMAN bin ILYAS dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
- Tersangka LUSRI SARUMPAET SIBARANI bin alm. NAEL SARUMPAET SIBARANI dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka BASRI bin alm BAHARUDDIN dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya yang disangka melanggar Pasal 76 huruf C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka MUDIM SYAMSUDI bin SYAMSUDI dari Kejaksaan Negeri Bengkayang yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka YOGA HENDRIAWAN bin SUSANTO dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka WAJIR HADJU, S.Pd alias WAJIR dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo yang disangka melanggar Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
- Tersangka RIA SUCI UTAMI binti SURYANTO dari Kejaksaan Negeri Sarolangun yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) atau Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Tersangka BUCHARI NASUTION bin ZAINUDDIN NASUTION dari Kejaksaan Negeri Karimun yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka RIZKY SAKA PRASETYAWAN bin WAWAN dari Kejaksaan Negeri Karimun yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka IFNU RAZAQ bin ANZAL dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
- Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
- Tersangka belum pernah dihukum;
- Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
- Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
- Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
- Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
- Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
- Pertimbangan sosiologis;
- Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (*)



















